Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Semarang yang sebelumnya merupakan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Semarang merupakan salahsatu Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2013 tentangPerubahan Peraturan Bupati Semarang Nomor 91 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah, Kantor Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Semarang dimana Bakesbangpol mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah dibidang kesatuan bangsa dan politik.
Adapun fungsi Kesbangpol kabupaten Semarang adalah :
a. perumusan kebijakan teknis dibidang kesatuan bangsa dan politik;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang kesatuan bangsa dan organisasi masyarakat dan organisasi politik;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kesatuan bangsa dan organisasi masyarakat dan organisasi politik; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.