Dasar Hukum Pembentukan dan Kedudukan
Dasar Hukum Pembentukan :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang.
b. Peraturan Bupati Semarang Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Semarang.
Kedudukan
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.