PELAYANAN PENERBITAN TANDA BUKTI PEMBERITAHUAN KEBERADAAN ORMAS
Persyaratan :
- Surat Pemberitahuan Keberadaan Ormas di Kabupaten Semarang yang ditandatangani Pendiri dan Pengurus Ormas Kepada Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Semarang
- Surat Keputusan dari Kemenkum dan Ham bagi ormas yang telah berbadan hukum / SKT dari Ditjen Polpum Kemendagri bagi ormas yang tidak berbadan hukum
- Surat Keputusan Kepengurusan Ormas di Kabupaten Semarang
- Salinan/Fotocpy Akte pendirian Ormas (dari Notaris)
- AD dan ART
- Program Kerja organsasi
- Biodata Pengurus Organisasi yaitu Ketua, Sekretaris, Bendahara atau Sebutan lainnya, dilampiri Pas foto berwarna pengurus organisasi (ketua, Sekretaris, Bendahara atau sebutan lainnya) ukuran 4×6 terharu dalam 3 (tiga) bulan terakhir sebanyak 1 lembar
- Foto copy e-KTP pengurus organisasi (Ketua,Sekretaris,Bendahara)
- Formulir Isian Data Ormas
- Surat keterangan domisili sekretariat organisasi dari Lurah setempat
- NPWP
- Foto Kantor atau Sekretariat Ormas, tampak depan yang membuat papan nama
- Keabsahan Kantor atau sekretariat berupa Bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak / ijin pakai dari pemilik / pengelola.
Prosedur :
- Datang ke Kantor Kesbangpol Kabupaten Semarang dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
- Mengisi formulir
- Proses verifikasi administrasi
- Proses verifikasi administrasi aktual / dilapangan
- Penerbitan Surat Tanda Pemberitahuan Keberadaan Ormas oleh Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik.
Waktu dan Biaya : Maksimal 14 Hari Kerja / Gratis