PELAYANAN KETERANGAN TANDA LAPOR (SKTL) BAGI WNA
Persyaratan :
- Pengantar RT & RW
- Surat Penjamin
- Foto Berwarna 4×6 (2 Lembar)
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi KITAS atau KITAB dari Imigrasi
- Fotokopi KTP dan KK Penjamin (harus domisili di Kabupaten Semarang)
- Fotokopi KTP dan KK Suami/Istri (jika penjaminnya adalah suami/istrinya)
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan (jika memiliki suami/istri WNI)
- Fotokopi Surat Tanda Lapor Diri dari Kepolisian
- Surat Keterangan Bekerja dari Kementria Ketenaga kerjaan
- Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan
- Surat Ketrerangan Sehat
Prosedur :
- Sponsor / Penanggung jawab WNA datang ke kantor Kesbangpol Kabupaten Semarang berserta WNA mengisi Buku Tamu
- Membawa Berkas Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL)
- Menyerahkan Persyaratan SKTL Kepada Petugas
- Pengambilan Foto Langsung dikantor Kesbangpol Kabupaten semarang
Waktu dan Biaya : 1 – 2 Hari / Gratis