Tugas Pokok dan Fungsi
- Tugas Pokok Organisasi
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Semarang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di Daerah.
- Fungsi Organisasi
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan program kerja di bidang kesatuan bangsa dan politik;
- perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
- pelaksanaan konsultasi dan koordinasi di bidang kesatuan bangsa dan politik;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
- pelaksanaan administrasi;
- pelaksanaan fungis lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.